oleh Pahala Sugiro
Tanggal 31 Juli 2024 pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP dapat dilihat di sini). Sebelum mengeluarkan peraturan ini, telah banyak pro dan kontra mengenai draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibuat di bulan November 2023, RUU ini sedianya akan memberlakukan pelarangan total dari iklan produk tembakau dan rokok elektronik.
RPP tersebut membuat industri periklanan bereaksi menentang, karena industri media dan periklanan tidak dilibatkan di dalamnya. termasuk AMLI (Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia), sebagai wadah yang menghimpun dan menaungi segenap perusahaan media luar griya Indonesia. Karena dampak pelarangan iklan rokok akan signifikan bagi para pengusaha Media Luar Griya (MLG), khususnya di daerah-daerah yang selama ini sebagian besar pendapatannya berasal dari industri tembakau.
AMLI bersama Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan beragam asosiasi industri membuat langkah kolaborasi strategis lintas asosiasi terutama yang berdampak RUU ini . Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P31), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), dan Ikatan Rumati Produksi ikian indonesia (IRPII) berhasil membuka mata pemerintah mengenai pentingnya komunikasi dengan stakeholder terkait sebelum membuat peraturan yang berimbas pada industri.
Pasal 499 | (1) Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut: |
a. mencantumkan peringatan Kesehatan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total luas iklan; | |
b. tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan | |
c. angkutan umum; tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol; | |
d. tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak; | |
e. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak | |
f. boleh memotong jalan atau melintang; mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 2l tahun dan perempuan hamil”; | |
g. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik; | |
h. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik | |
i. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik; | |
j. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; | |
k. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil; | |
l. tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan; dan/atau | |
m. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat | |
(2) Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.OO sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. | |
(3) Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh Pemerintah Daerah. | |
Pasal 450 | (1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media sosial berbasis digital serta situs web dan/atau aplikasi elektronik komersial yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 447 . |
(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan penurunan iklan terhadap iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dan tempat penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 dan Pasal 449. |
Dokumentasi:
Bpk. Fabianus Bernadi, ketua umum AMLI hadir dalam Diskusi Media “Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif”, Jakarta 21 November 2023.
Bpk. Fabianus Bernadi, sebagai ketua umum AMLI dalam Konferensi Pers “Pernyataan Sikap Dewan Periklanan Indonesia Terhadap Larangan Iklan, Promosi dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif”, Jakarta 28 Mei 2024
Bpk. Fabianus Bernadi, sebagai ketua umum AMLI dalam Diskusi Media “Kontroversi pasal larangan Media Luar Ruang 500 meter dari Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak di PP nomor 28 tahun 2024”, Jakarta 28 Agustus 2024.
Pernyataan Bersama Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia Terhadap Larangan Jarak Iklan Produk Tembakau Di Media Luar-Griya Pada Peraturan Pemerintah (Pp) No.28 Th 2024 & Kemasan Polos Pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpmk) Tentang Produk Tembakau Dan Rokok Elektronik, 11 September 2024
Pernyataan Terbuka Asosiasi Media Luargriya (AMLI) atas Pasal Media Luar Ruang dalam PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, 18 September 2024
Liputan media:
https://www.instagram.com/p/Cz6Faalv3kk/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng%3D%3D
Liputan Media 28 Agustsus 2024:
https://tvrijakartanews.com/article/News/11348
https://tvrijakartanews.com/article/News/11348
https://www.rri.co.id/jakarta/nasional/936461/pemerintah-diminta-revisi-pp-no-28-tahun-2024
https://teritorial.com/foto/kontroversi-pasal-larangan-media-luar-ruang/
https://elshinta.com/news/346270/2024/08/28/desak-tunda-dan-revisi-pp-no-28-tahun-2024
https://validnews.id/ekonomi/dikeluhkan-banyak-asosiasi-apindo-minta-pemerintah-revisi-pp
https://infobanknews.com/industri-periklanan-menolak-larangan-pemasangan-iklan-tembakau
https://validnews.id/ekonomi/amli-keluhkan-pp-bias-hingga-picu-phk
https://medcom.id/s/akW2o8Bb?utm_source=share_mobile&utm_medium=share_whatsapp&utm_campaign=share
https://www.jawapos.com/image/detail/9552/diskusi-media-pembahasan-pp-kesehatan-no-28-tahun-2024
https://photo.sindonews.com/view/60179/diskusi-media-pembahasan-pp-kesehatan-no-28-tahun-2024
https://koran-jakarta.com/diskusi-media-luar-ruang
https://search.app/rpYCvc5cJbgeRMi9A
https://www.jawapos.com/image/detail/9552/diskusi-media-pembahasan-pp-kesehatan-no-28-tahun-2024
https://www.akurat.co/image/detail/9544/diskusi-media-pembahasan-pp-kesehatan-no-28-tahun-2024
https://insight.kontan.co.id/news/industri-kreatif-kena-imbas-aturan-rokok
https://www.tribunnews.com/images/editorial/view/2003873/diskusi-larangan-media-luar-ruang
https://www.jpnn.com/amp/news/pengusaha-dan-industri-kreatif-menolak-aturan-zonasi-iklan-rokok
https://www.inews.id/multimedia/photo/diskusi-pembahasan-pp-kesehatan-no-28-tahun-2024
Peliputan Media 18 September 2024
https://finance.detik.com/industri/d-7546248/industri-iklan-khawatir-dampak-negatif-dari-aturan-ini
https://investor.id/business/373859/amli-86-perusahaan-media-luar-griya-akan-terdampak-pp-no-282024
oleh Redaksi AMLI Pada tanggal 10 September 2024, Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) menggelar pertemuan rutin di Millennium Sirih Hotel, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh berbagai pemilik Media Luar-Griya ini membahas beberapa isu strategis dan rencana tindak lanjut terkait perkembangan industri OOH (Out-of-Home) di Indonesia. Diskusi tentang Kampanye Bersama Salah satu topik yang disorot […]
oleh Agung Prihambodo Mengungguli piramida! Mari kita selidiki dunia media Out-of-Home (OOH), veteran pemasaran yang telah memikat audiens sejak zaman Mesir kuno. Sementara media digital mendominasi lanskap, OOH secara konsisten menemukan kembali dirinya sendiri agar tetap relevan. Dosis Pengaruh Harian:OOH dan media digital, terlepas dari perbedaannya, memiliki kesamaan yang kuat: konsumsi sehari-hari. Setiap visual yang […]
oleh Redaksi AMLI Tahun ini Indonesia merayakan kemerdekaan ke-79. Dengan mengusung semangat “Nusantara Baru Indonesia Maju”, momen ini menjadi pembuka bagi perkembangan Indonesia ke masa depan, karena mengalami tiga transisi besar, yaitu menyongsong Ibu Kota baru, pergantian pemimpin serta menyambut Indonesia Emas 2045. Momen istimewa ini juga menginspirasi lahirnya kolaborasi antara JICAF (Jakarta Illustration & […]
JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia dan Periklanan menyampaikan komitmen penolakan terhadap kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik. Pernyataan ini merupakan langkah melindungi keberlangsungan usaha serta menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dalam pernyataan tersebut, Ketua Umum […]