JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia dan Periklanan menyampaikan komitmen penolakan terhadap kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik. Pernyataan ini merupakan langkah melindungi keberlangsungan usaha serta menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyatakan komitmen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. AMLI percaya bahwa edukasi kreatif mengenai bahaya rokok jauh lebih efektif daripada kebijakan pelarangan yang sulit diimplementasikan.
Selain itu, AMLI pun mendukung upaya Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan berkomitmen pada tanggung jawab sosial dalam penyebaran informasi yang berkaitan dengan kesehatan.
Namun, Fabianus mengungkapkan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) dalam PP 28/2024, yang melarang penempatan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada Media Luar-Griya, dan batasan waktu penayangan iklan pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat di Media Luargriya, sekaligus adanya aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam draft RPMK.
AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan karena kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta potensi timbulnya pemahaman yang berbeda di masyarakat, penegak hukum, dan pelaku usaha. Adapun kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperparah kondisi akibat ancaman penurunan permintaan iklan brand produk tembakau pada Media Luar-Griya.
“Oleh karena itu, AMLI dan Pelaku Usaha yang terlibat hanya akan menerapkan ketentuan ini untuk investasi baru, artinya lokasi titik reklame baru,” ujar Fabi, sapaan akrabnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Dia mengungkapkan hasil survei yang melibatkan 57 perusahaan dari 29 kota dan daerah di Indonesia terkait dampak kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Survei menunjukkan bahwa 86% perusahaan media luar-griya diperkirakan akan terdampak oleh PP No. 28/2024, terutama karena pengiklan rokok merupakan sponsor utama dalam industri ini akan dibatasi secara ketat.
Dampak dari peraturan baru ini diperkirakan akan sangat berat, dengan 44% perusahaan Media Luar-Griya terancam gulung tikar akibat penurunan pendapatan signifikan dari iklan sponsor rokok. Rinciannya, 21% perusahaan akan kehilangan 50-75% dari pendapatan mereka, sementara 23% lainnya akan kehilangan 75-100% dari pendapatan. Selain itu, 59% lebih dari tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung, berisiko terkena pemutusan hubungan kerja.
“Dikhawatirkan dampak ini akan menyebabkan PHK massal dan potensi kebangkrutan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi di sektor ini. Pendapatan mereka diperkirakan akan menurun, dan ancaman PHK mencapai 59 persen. Mirisnya, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto menyoroti pemberlakuan pasal 449 ayat 2 dalam PP 28/2024 mengenai larangan tayang iklan produk tembakau pada Media Luar-Griya videotron dari pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Apalagi, berdasarkan beberapa peraturan daerah (perda), terutama videotron diluar Jabodetabek telah berhenti beroperasi pada waktu tersebut, sehingga ketentuan ini pada praktiknya sama dengan larangan total iklan produk tembakau.
DPI juga mengusulkan agar pasal-pasal terkait standardisasi kemasan, tulisan, dan desain kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang mengatur kemasan polos dalam RPMK dihapus. Kemasaan rokok polos tanpa merek akan menghilangkan identitas brand dan mengurangi efektivitas promosi produk, karena semua produk akan terlihat serupa tanpa ada perbedaan yang jelas.
Sebagai pemangku kepentingan yang terdampak, DPI bersama Industri Kreatif dan Periklanan menegaskan bahwa iklan produk tembakau berkontribusi signifikan terhadap keberlangsungan usaha dan pendapatan daerah.
“Kami meminta Kebijaksanaan Pemerintah dalam menyusun Peraturan yang adil dan sesuai dengan kondisi lapangan,” tutur Janoe.
Lebih lanjut, dia meminta kepada Pemerintah untuk melakukan adanya dialog berlanjut dan mendesak agar pemangku kepentingan Industri Media Luar-Griya, Periklanan dan Industri Kreatif dilibatkan dalam proses revisi untuk memastikan regulasi yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi industri.
“Kami pun mengusulkan agar Pemerintah membuat Peraturan Baru mengenai reklame yang memberikan ruang untuk sektor tersebut melakukan diversifikasi sehingga tidak hanya bergantung pada produk tembakau,” imbuhnya.
Terakhir, Janoe meminta dukungan Pemerintah untuk mendukung keberlangsungan Industri Media Luar-Griya dan memastikan regulasi yang lebih seimbang. “Kami meminta dan berharap agar pemerintah mendukung sikap yang disepakati oleh AMLI agar ada kepastian usaha,” tutup dia.
Hasil liputan media:
oleh Pahala Sugiro Tanggal 31 Juli 2024 pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP dapat dilihat di sini). Sebelum mengeluarkan peraturan ini, telah banyak pro dan kontra mengenai draft Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibuat di bulan November 2023, […]
oleh Agung Prihambodo Mengungguli piramida! Mari kita selidiki dunia media Out-of-Home (OOH), veteran pemasaran yang telah memikat audiens sejak zaman Mesir kuno. Sementara media digital mendominasi lanskap, OOH secara konsisten menemukan kembali dirinya sendiri agar tetap relevan. Dosis Pengaruh Harian:OOH dan media digital, terlepas dari perbedaannya, memiliki kesamaan yang kuat: konsumsi sehari-hari. Setiap visual yang […]
oleh Redaksi AMLI Tahun ini Indonesia merayakan kemerdekaan ke-79. Dengan mengusung semangat “Nusantara Baru Indonesia Maju”, momen ini menjadi pembuka bagi perkembangan Indonesia ke masa depan, karena mengalami tiga transisi besar, yaitu menyongsong Ibu Kota baru, pergantian pemimpin serta menyambut Indonesia Emas 2045. Momen istimewa ini juga menginspirasi lahirnya kolaborasi antara JICAF (Jakarta Illustration & […]
Oleh David Caezario, Kontributor AMLI Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI) dan Badan Ekonomi Kreatif Indonesia mengadakan diskusi online Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Direktorat Periklanan Deputi Bidang Kreativitas Media pada tanggal 15 Januari 2025. Menurut Ibu Selliane Ishak, Ekonomi kreatif menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengedepankan kreativitas, inovasi, dan kolaborasi. Salah satu […]